Rabu, 06 Maret 2024 19:13

Diagram Sikerap KPU Lenyap, Bawaslu RI: Sampai Kapan?

Diagram Sikerap KPU Lenyap, Bawaslu RI: Sampai Kapan?

ABATANEWS, JAKARTA — Situs pemilu2024.kpu.go.id menuai kontroversi. Bagaimana tidak, diagram perolehan suara yang dulunya ditampilkan, kini menghilang.

Padahal, diagram tersebut kerap dijadikan rujukan informasi oleh masyarakat umum untuk melihat sejauh mana progress raihan suara pada Pemilu 2024 untuk semua tingkatan (pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Selain itu, Bagja juga mengatakan tak hanya formulir C.Hasil yang ditampilkan di Sirekap, formulir hasil penghitungan berjenjang di tingkat selanjutnya pun juga harus ditampilkan. Agar saksi atau masyarakat juga bisa mengawasi apabila terjadi ketidaksesuaian.

“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS),” pungkasnya.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu (6/3) diagram perolehan suara baik Pilpres maupun Pileg tidak ditampilkan. Beberapa TPS pun ada yang belum mengunggah formulir C.Hasil.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengatakan kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menyebut fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi,” kata Idham.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Idham mengatakan foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

“Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil,” ujarnya.

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar