ABATANEWS, MAKASSAR — Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan yang sebelumnya berjuluk DIA itu memasukkan berkas sengketanya terkait hasil Pilgub Sulsel 2024 pada Rabu (11/12/2024) malam, pukul 17.12 WITA.
DIA menunjuk Donal Fariz dkk sebagai kuasa hukum untuk sengketa ini. Menariknya, kuasa hukum yang ditunjuk Danny-Azhar sama dengan kuasa hukum yang digunakan oleh penggugat hasil Pilwalkot Makassar 2024, yakni Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI).
Baca Juga : KPU Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara, Sudirman-Fatma Menang Pilgub Sulsel
Seperti diketahui, pada hasil rekapitulasi KPU Sulsel beberapa waktu lalu, pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mendapat dukungan suara paling banyak di Pilgub Sulsel, dengan perolehan 3.014.255 suara. Sedangkan, pasangan Danny-Azhar cuma mendapat 1.600.029 suara. Total suara sah di Pilgub Sulsel 2024 ini sebanyak 4.795.737.