Senin, 22 Januari 2024 20:25

Dewasa Ungkap Pungli Terjadi di 3 Rutan KPK, Transaksi Capai Rp6 M

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

ABATANEWS, JAKARTA — Pungutan liar (pungli) di rutan KPK ternyata tidak terbatas pada satu lokasi saja, melainkan telah menyebar di tiga rutan yang berbeda, menarik perhatian dengan keterlibatan 93 pegawai dalam kasus ini.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengadakan sidang etik terkait kasus pungli ini, dengan rencana pembacaan putusan pada 15 Februari 2024, menyoroti seriusnya masalah ini.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa pungli terjadi di tiga rumah tahanan yang berbeda, yaitu Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur cabang KPK, memberikan gambaran lokasi kejadian.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Sidang etik yang dimulai pada 17 Januari telah memeriksa 63 orang, dan sisa pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, menggali lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran etik, seperti penarikan pungli terhadap tahanan yang menginginkan fasilitas dan penyelundupan ponsel.

Meski Haris tidak merinci identitas pegawai yang diduga menerima pungli, temuan Dewas mengungkap bahwa biaya “menyelundupkan” ponsel ke dalam rutan mencapai Rp 10-20 juta, dan tahanan diminta membayar Rp 200-300 ribu untuk sekali cas.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa total nilai pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar, melebihi dugaan awal sebesar Rp 4 miliar, dengan metode penyetoran dan penerimaan pungli yang bervariasi, termasuk pembayaran bulanan dan langsung sesuai dengan posisi masing-masing.

Penulis : Azwar
Komentar