ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik Rp 263.561 atau 7,21%. Dengan begitu, UMP Sulsel tahun 2026 sebesar Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657.527.
Penetapan UMP Sulsel 2026 diputuskan usai Dewan Pengupahan Sulsel menggelar rapat pleno pada Jumat (19/12/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri perwakilan Serikat Buruh, Pengusaha, Akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tegaskan KPPI Mitra Strategis Pembangunan Berkeadilan Gender
Kadisnaker Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, angka kenaikan 7,21% didapatkan usai mempertimbangkan inflasi Sulsel September 2025. Angka inflasi di bulan tersebut sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi yang naik 5,22%.
Selain itu, disepakati pula indeks Alfa yang digunakan sebesar 0,8. Sehingga nilai penyesuaian didapatkan sebesar Rp263.561.
“Keputusan ini sudah bulat, sudah ada kesepakatan di antara kita,” jelas Jayadi Nas kepada wartawan pada Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Gubernur Sulsel atas Bantuan Rp9,5 Miliar Perbaikan Jalan
Jayadi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu kabupaten/kota di Sulsel terkait penetapan UMP Sulsel 2026. Namun, keputusan ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Kita juga tinggal tunggu Pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman) untuk menetapkan,” jelas Jayadi.