Selasa, 31 Mei 2022 08:19

Dewan Minta Pemerintah Penuhi Hak Anak dalam Hal Pendidikan

Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel MaxOne Makassar, Senin (30/5/2022).
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel MaxOne Makassar, Senin (30/5/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel MaxOne Makassar, Senin (30/5/2022).

Imam mengatakan masyarakat perlu mengetahui apa saja fungsi dan tujuan Penyelenggaraan Pendidikan yang ada di Kota Makassar, sehingga harus terus di sosialisasikan.

“Secara umum saya sampaikan bahwa fungsi Penyelenggaraan Pendidikan ini mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian agar peserta didik dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar: Infrastruktur Penting, tapi Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Pada kesempatan itu, Imam mengatakan anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tidak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Peran pemerintah harus bertanggung jawab penuh kepada masyarakat di Kota Makassar dalam hal pendidikan, bahwa semua anak bangsa harus sekolah dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” terang Politisi PKB ini.

Baca Juga : Dewan Sebut Masih Banyak Masyarakat Bingung Soal Pajak dan Retribusi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin memaparkan dengan lahirnya Perda ini maka menjadi salah satu yang wajib kita laksanakan di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.

“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah, dan yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah, itulah yang kita genjot saat ini,” paparnya.

Yang pasti, kata Muhyiddin, tanggung jawab dan beban sebagai bagian pengambil kebijakan sekaligus penyelenggara pendidikan akan terus bekerja maksimal menyekolahkan anak-anak di Kota Makassar yang kurang mampu dan putus sekolah.

Baca Juga : Fraksi DPRD Makassar Sampaikan Pandangan Soal Ranperda Pembangunan Induk Pariwisataan Kota Makassar

“Makanya yang menjadi suatu pelanggaran, dan itu adalah kesalahan saya kalau ada anak-anak yang tidak lulus sekolah, baik di SD dan SMP, karena undang-undang menyampaikan bahwa semua berhak sekolah dan mengeyam pendidikan,” tegasnya.

Sementara, Akademisi STIE YPUP Kota Makassar, Dr Iqbal mengatakan pendidikan merupakan kebutuhan dalam tumbuh kembang anak, membimbing semua yang ada pada diri peserta didik sehingga sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan tertinggi dalam hidup.

“Berbicara soal pendidikan ini berasal dari keluarga dan lingkungan dimana peserta didiknya diharapkan dapat belajar secara lebih mandiri. Contoh pendidikan informal ini seperti agama, budi pekerti, etika, sopan santun, moral dan sosialisasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Wahab Sebut Jalan Teuku Umar dan Dakwah Raya Segera Diaspal

Artinya, menurut Iqbal, pendidikan lebih kepada pengembangan karakter anak yang diajarkan oleh para pendidik, dan itu dimulai dari keluarga. Idealnya adalah pendidikan keluarga lebih efisien dibanding di tempat formal, tapi semua anak harus mendapatkan haknya untuk sekolah.

Penulis : Imam Adzka
Komentar