Hal itu menyusul Revisi Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III pada periode 24 hingga 2 Januari 2022, di mana penyekatan antar daerah dilarang setelah edaran terbaru No 66 tahun 2021.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Menurutnya sulit membendung tingkat mobilitas masyarakat saat perayaan Nataru, utamanya masyarakat luar daerah. Berkaca pada dua tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus Covid-19 saat Nataru sehingga pengawasan perlu diperketat.
“Memang susah sekali orang dibendung. Karena dua tahun toh, orang tidak melakukan kegiatan party party lah apa istilahnya, ini perlu diantiispasi dini,” tegasnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Jadi dimulai dari tingkatan pemerintahan paling rendah. RT/RW karena mereka yang paling dekat dengan warganya, suruh datangi dari rumah ke rumah,” imbuhnya.
Peran masyarakat juga sama pentingnya. Ajid sapaan akrabnya, meminta agar masyarakat menahan diri selama periode ini, agar kasus Covid-19 tak kembali meningkat.
Menurutnya kasus di Sulsel tidak begitu besar. Meski demikian, tren kenaikan kasus selalu terjadi saat perayaan momen tertentu, sehingga Pemkot Makassar diminta melakukan pengawasan yang lebih masif.