Kamis, 01 Agustus 2024 14:10

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Malang, Berencana Bom Bunuh Diri di Rumah Ibadah

Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024). (foto: Humas Polri)
Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024). (foto: Humas Polri)

 

ABATANEWS, MALANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19). Penangkapan berlangsung di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terduga pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Namun HOK keburu ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB pada Rabu malam (31/7/2034) oleh Densus 88.

Baca Juga : Kapolri Ungkap 181 Teroris Ditangkap Sejak 2023 Hingga 2024

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, Densus 88 dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan. Letaknya, di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga : Singgung Teror Ledakan Pager di Lebanon, Jusuf Kalla: Umat Islam Tertinggal di Bidang Teknologi

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku. “Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar