Sabtu, 12 November 2022 21:08

Denda Pajak dan Progresif Kendaraan Pelat Kuning Dihapus, Ini Imbauan Bapenda Sulsel

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat drive thru yang ada di Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat drive thru yang ada di Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.

Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022, kata Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dapat Diskon Hingga Akhir Tahun 2023

“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,

Baca Juga : Sosialisasikan Pergub 34/2022, Ini Harapan Kepala Bapenda Sulsel

Zul Fauziah menuturkan pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.

“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.

Angkutan Barang

Baca Juga : Antisipasi Peretasan Data, Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile Gunakan Jaringan Khusus

Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Baca Juga : Bapenda Sulsel Bekali Kompetensi Tambahan Buat Opsis dan Opdat Samsat se-Sulsel

Nontunai

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

Penulis : Imam Adzka
Komentar