ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Makassar sampai saat ini belum mengusulkan Pergatian Antar Waktu (PAW) Abdi Asmara yang meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, almarhum Abdi Asmara memeroleh 6.249 suara di urutan kedua M Ali Wirya 1.263 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
“Ini lagi proses, kita masih menunggu petunjuk dari DPP karena ada sesusatu harus diselesaikan,” kata ketua DPC Demokrat Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Senin (21/2/2022).
Baca Juga : Survei MULIA Teratas, ARA Ingatkan PKH dan RT/RW Jangan ‘Main Kayu’ Jelang Pencoblosan
Diketahui juga M Ali Wiry saat ini sedang berkasus hukum. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.
Dimana telah dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ini membuat DPC Demokrat Kota Makassar melakukan konsultasi ke DPP Demokrat. “Nanti kita putusan (urutan ke dua atau ke tiga) setelah ada pentunjuk dari DPP,” lanjutnya.
Baca Juga : Demo Mahasiswa di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Pukul Mundur Massa
Namun dirinya berupaya bagaiman kursi yang ditinggalkan Abdi Asmara bisa terisi dalam waktu dekat ini. “Semoga bulan ini sudah ada,” singkatnya.
Jika Nantinya DPC Demokrat tidak mengakomodir M Ali Wiry karena persoalan hukum, maka yang berpotensi menggatikannya Caleg yang memperoleh suara diurutan ketiga yakni Harry Kurnia Pakambanan dengan perolehan 1.026. suara.