Kamis, 06 Maret 2025 19:04

Demi Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Sulsel Bisa WFH 2 Hari

Dokumentasi ASN Pemprov Sulsel. (foto: Arsip Pemprov Sulsel)
Dokumentasi ASN Pemprov Sulsel. (foto: Arsip Pemprov Sulsel)

ABATANEWS, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu. Kebijakan ini diambil guna menerapkan efisiensi yang tengah dilakukan pemerintah.

Penetapan aturan tersebit juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel No. 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan melalui kebijakan ini para ASN akan bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam sepekan. Sementara dua hari sisanya bisa dilakukan di mana saja.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Tetap Jalankan 3 Program Priorities

“Kebijakan ini (WFH 2 hari) salah satu kompensasi kebijakan efisiensi penganggaran untuk memberikan fleksibilitas, namanya fleksibel working day,” kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, bagi ASN yang ingin melakukan WFH bisa memilih sendiri jadwal kerja dengan melapor ke atasannya masing-masing. Namun, hanya maksimal 30% saja ASN di setiap OPD yang diizinkan bekerja dari luar kantor berdasarkan surat tugas dari pimpinan unit kerja terkait.

“Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan semuanya telah diatur supaya pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” jelas adik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar