ABATANEWS – Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau, pada Kamis (18/11/2021).
Syafri ditetapkan selaku tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya berinisial L. Pelaku melakukan tindakan tercela itu saat melakukan pembimbingan skripsi.
Kepastian penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan serta penyidikan.
“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021), dilansir Kumpara.
Tak hanya itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya. (*)