ABATANEWS, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, ada peringatan tegas bagi mereka yang tetap lalai setelah momen Lebaran 2025.
Dedi memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar tarif pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Langkah ini diambil dalam rangka menyambut Idul Fitri 2025, sekaligus memberikan kelonggaran ekonomi bagi masyarakat.
Namun, di balik keringanan ini, Dedi mengingatkan bahwa warga yang tidak membayar pajak dalam dua bulan setelah Lebaran tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat. Ia menegaskan, pembayaran pajak berkaitan langsung dengan perbaikan infrastruktur di daerah tersebut.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya,” ujar Dedi dalam unggahan TikTok-nya, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyatakan sikap toleransi terhadap warga yang masih menunggak pajak karena alasan ekonomi. “Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujarnya.
Namun, Dedi tak segan mengkritik mereka yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi tetap menunggak. “Kalau masih menunggak pajak, jangan mengeluhkan jalan rusak,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi Mulyadi memberikan kesempatan sekaligus peringatan. Kini, masyarakat Jawa Barat memiliki pilihan: memanfaatkan penghapusan tunggakan ini sebagai peluang atau menghadapi konsekuensi jika tetap mengabaikan kewajibannya.