Kamis, 10 November 2022 19:10

Dapat Kode Wilayah dari Kemendagri, Polongbangkeng Timur dan Laikang Jadi Kecamatan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan kode wilayah kepada Bupati Takalar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (10/11/2022
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan kode wilayah kepada Bupati Takalar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (10/11/2022

ABATANEWS, JAKARTA — Di penghujung tahun 2022, Kabupaten Takalar mendapatkan kode wilayah untuk pembentukan dua kecamatan baru.

Dua kecamatan baru yang mendapatkan kode wilayah dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yakni Kecamatan Polongbangkeng Timur dan Kecamatan Laikang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyerahkan langsung kode wilayah tersebut kepada Bupati Takalar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Takalar Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Ada 11 kecamatan lainnya di Indonesia yang mendapatkan kode wilayah. Khusus kabupaten Takalar mendapatkan 2 kode wilayah sesuai yang diusulkan.

Bupati Takalar Syamsari, usai menerima penghargaan didampingi Kabag Pemerintahan Abdul Salam Gau menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.

“Ini adalah Buah dari kerja keras dan bersama mulai dari desa sampai aparat kabupaten untuk peningkatan pelayanan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Andi Sudirman yang telah memfasilitasi sampai ke Kemendagri,” kata Syamsari usai menerima kode wilayah.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

Pada tahun yang sama, Kabupaten Takalar juga menerima kode registrasi untuk pembentukan 10 desa baru.

Dengan tambahan 2 Kecamatan maka yang sebelumnya berjumlah 10 kini menjadi 12 kecamatan dan desa/kelurahan yang sebelumnya berjumlah 100 desa kini menjadi 110 desa/kelurahan.

Disetujuinya 10 desa dan 2 kecamatan baru ini merupakan hasil perjuangan Pemkab Takalar selama kurang lebih 2 tahun dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Wahyuddin
Komentar