Senin, 18 April 2022 14:10

Danny Pomanto Hadiri Sidang Kasus RS Batua Sebagai Saksi

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat tiba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022). (Ist)
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat tiba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022). (Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Puskesmas Batua. Ia hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022).

Dalam kasus ini, ia dicecar pertanyaan majelis hakim soal proyek pembangunan RS Batua tahap I tahun anggaran 2018. Danny sapaannya mengaku, Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan status Puskesmas menjadi RS.

“Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar,” tegas Danny Pomanto.

Meski demikian, wali kota Makassar dua periode ini mengaku tak tahu menahu terkait teknis proses tender hingga pembangunan Puskesmas Batua. Dia hanya menerima laporan jika pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.

Namun, berdasarkan dokumen yang dirinya terima terkait proyek pembangunan Puskesmas Batua. Diketahui bahwa proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak, dengan pengertian kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.

Tahun pertama pembangunan Puskesmas Batua dengan anggaran Rp25,5 miliar lebih pada tahun 2018. PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih dan memang hanya difokuskan pada konstruksi awal.

Dengan kata lain, pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan. Sementara untuk kelanjutan pembangunan Puskesmas Batua tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.

Adapun diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan 13 tersangka. Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR, dan RP.

Penulis : Azwar
Komentar