ABATANEWS, TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam persidangan, terungkap AGK mengirimkan uang kepada 34 wnaita selama periode 2012 hingga 2023. Dari daftar tersebut, uang yang dikirimkan terbesar Rp 1,6 Miliar.
Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, wanita pertama yang disebut menerima uang senilai Rp 1,6 miliar yakni Mariya Yesika. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang juga menerima Rp 1,6 miliar.
Baca Juga : Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi
Abdul Gani Kasuba mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut. Kemudian, nama berikutnya yang disebut menerima uang dari AGK yakni Abel Yantistela alias Haya sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang itu ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. Abdul Gani Kasuba mengaku, dirinya mengenal Abel, namun menurutnya Abel telah meninggal dunia.
Lalu ada nama Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, Suryani Abubakar sebesar Rp 294 juta, dan Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 157 juta. AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp280 juta kepada seorang wanita bernama Windi. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.
Baca Juga : 100 Hari Prabowo Pimpin Indonesia, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 7 T
Sedangkan untuk Ayu yang menurutnya adalah konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp 500 juta. “Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” kata AGK dikutip Sabtu (3/8/2024).
Berikut daftar lengkap nama 34 wanita yang diduga menerima uang dari AGK:
1. Tika Mutiara Pertiwi
Baca Juga : KPK Sita Aset Eks Dirut PT Taspen Berupa 6 Unit Apartemen, Nilainya Rp 20 M
2. Kamaria Yesika
3. Suryani Abubakar
4. Kesukami Siraju
Baca Juga : Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Surati Pimpinan KPK
5. Ukira Japati
6. Eliya Gabrina Bachmid
7. Cahya Witiarti
Baca Juga : KPK Bantah Penggeledahan Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Sebagai Pengalihan Isu
8. Nurmaning Abubakar
9. Nia Aditya Sugrahman
10. Radina Mawar Trimanti
Baca Juga : Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah KPK
11. Rahmawati
12. Putri Nurul Yuliyani
13. Badaria Hj Faid
Baca Juga : MUI: Koruptor Harus Dijatuhi Hukuman Berat, Seumur Hidup Hingga Pidana Mati
14. Yasinta Candi Tianigro
15. Apriyanti Stela Sihayat
16. Susi Karyanti
Baca Juga : Dinkes DKI Jakarta Benarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan
17. Desi
18. Yolviani Juliandra
19. Olka Andriani
Baca Juga : Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran
20. Gusti Chairunnysa Kusumayuda
21. Siti Aisya
22. Wita Widya Ningsi
Baca Juga : Ikut Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Sebut Hukuman Terlalu Kecil
23. Sabrina Natikolo
24. Cubsara Nabila Wiwin Nurlida Tan
25. Nokia Saraspati
Baca Juga : Ikut Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Sebut Hukuman Terlalu Kecil
26. Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
27. Ofairan Fadlauhu
28. Risa Susi Rahayu
Baca Juga : Ikut Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Sebut Hukuman Terlalu Kecil
29. Epi Sidarti
30. Siti Lumaja
31. Yorfani Yolanda Lia
Baca Juga : Ikut Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Sebut Hukuman Terlalu Kecil
32. Mutia Halima Kusaida
33. Nita Amelia
34. Nendia Heltina Sulaiman