ABATANEWS – Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkuo Privat sudah dipastikan lolos dari blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui, Kominfo akan memblokir PSE dalam negeri maupun luar negeri yang tidak melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia.
Aturan ini tertuang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga : Kominfo Akan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online, Ini Daftarnya
Bagi perusahaan teknologi masih punya kesempatan hingga Rabu 20 Juli. Hingga batas akhir tersebut tidak dilakukan pendaftaran, akan dilakukan perubahan status menjadi ilegal dan bakal diblokir penggunaannya untuk dalam negeri.
Sejumlah perusahaan raksasa ternama hingga berita ini diturunkan belum didaftarkan, antara lain Google, Facebook, Twitter, dan Instagram.
Daftar sejumlah PSE yang sudah terdaftar di Kominfo:
Baca Juga : Kominfo: Kalau Starlink Tak Punya NOC Bisa Jadi Rumah Judi dan Bokep
– Microsoft Cloud Services
– Genshin Impact
– Telegram
– Gojek
– Gopay
– Mobile Legends: Adventure
– Mobile Legends: Bang Bang
– Mi Chat
– Mypertamina
– Capcut
– Resso
– Ragnarok X: Next Generation
– Tiktok
– Tokopedia
– Bukalapak
– Dailymotion
– Cloneit
– Shareit
– Linktree
– Spotify
– Traveloka