Kamis, 24 Maret 2022 15:12

Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 11 Persen

ilustrasi pajak rumah kos
ilustrasi pajak rumah kos

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen pada 1 April mendatang. PPN ini naik 1 persen dari sebelumnya.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN. Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T

Berikut jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN berdasarkan UU HPP Pasal 4A ayat 2 dan 3:

– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

– Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga : Siap-siap, Rekening Dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak

– Jasa keagamaan;

– Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

– Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Baca Juga : Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Pajak Boleh Intip Isi Rekening Bank

– Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

– Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

– Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital Capai Rp 25,88 T

Berikut jenis barang dan jasa yang terkena PPN berdasarkan UU HPP Pasal 4A:

– Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

– Impor barang kena pajak;

Baca Juga : Nunung Dasniar Tekankan Pentingnya Bayar Pajak untuk Pembangunan Kota Makassar

– Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

– Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

– Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024, NIK Akan Berlaku Sebagai NPWP

– Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

– Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

– Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Penulis : Imam Adzka
Komentar