ABATANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK OJK. Keputusan ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua merangkap anggota Pansel. Kemudian, terdapat delapan anggota lainnya.
Masing-masing Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman.
Baca Juga : Purbaya Tegaskan Ekonomi Syariah Bukan Pelengkap, Tapi Pilar Utama Strategi Ekonomi Indonesia
Kemudian Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dan Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi.
Pansel tersebut dibentuk sekaligus untuk membuka pendaftaran calon bagi tiga jabatan yang tengah digantikan oleh pejabat sementara OJK.
Yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Baca Juga : Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Prabowo 79,9 persen Berdasarkan Hasil Survei Indikator
Sekretariat Pansel dalam keterangannya menjelaskan, pengisian jabatan tersebut dilakukan guna menjamin kepemimpinan, memperkuat tata kelola.
“Serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas OJK sebagai lembaga independen dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” tulis Sekretariat Pansel dalam keteranganya pada Rabu (11/2/2026).
Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,
Baca Juga : Prabowo Telpon Menteri Trenggono Usai Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban ATR 42-500
Adapun seleksi akan dilakukan dalam tahap empat, meliputi seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara.
“Calon harus memenuhi persyaratan umum antara warga negara lain Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026,” sambungnya.
Seluruh pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan portal seleksi ADK OJK. Pansel menegaskan keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga : Presiden Prabowo Bawa Investasi Rp90 Triliun Hasil Kunjungan 3 Negara
“Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi,” tutupnya.