Selasa, 07 Maret 2023 18:04

Ciptakan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti FGD di Bogor

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah didampingi Kepala Sekretariat Nikson Entengo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah didampingi Kepala Sekretariat Nikson Entengo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

ABATANEWS, BOGOR – Dalam rangka mewujudkan prinsip pemilu dan pilkada yang berintegritas serta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah didampingi Kepala Sekretariat Nikson Entengo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI mulai tanggal 6-7 Maret 2023 tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi yang membidangi hukum pada Bawaslu/Panwaslih Provinsi Seluruh Indonesia; Koordinator Wilayah pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya; Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Seluruh Indonesia selaku KPA, Koordinator Sekretariat pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional selaku PPK pada Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Seluruh Indonesia, Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Seluruh Indonesia.

Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa pada FGD tersebut ada tiga pembahasan. Pertama, Brain storming Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua, Sosialisasi Permendagri Nomor 54/2019 dan Permendagri Nomor 41/2020 dalam pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan yang ketiga, Sosialisasi Kewenangan Pemeriksaan Pertanggungjawaban Belanja Hibah sebagai Upaya Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. (gorontalo.bawaslu).

Penulis : Wahyuddin
Komentar