ABATANEWS, MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi upaya Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale.
“Terkait pernyataan akan menolak perpanjangan kontrak PT Vale. Pertama, kita nyatakan akan mendukung langkah Pak Gubernur sepanjang langkah yang akan dilakukan itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, baik sifatnya berlaku nasional/pusat maupun yang berlaku dalam wilayah provinsi Sulsel,” jelas Cicu sapaan akrbanya, pada berkahJumat (9/8/2022).
Ketua DPD NasDem Makassar itu mengatakan peningkatan PAD di Sulsel menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah.
Baca Juga : Sah! Berikut Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029
“Kedua, langkah yang diambil pak gubernur untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulsel melalui peningkatan PAD sepanjang pengelolaannya dilakukan oleh Pemprov, dan tentu saja selama itu semua untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel, terkhusus Luwu Timur, kami pasti akan mendukung, oleh karenanya perlu dikaji secara mendalam oleh pemerintah pusat dan DPR RI terkait perpanjangan kontrak Vale,” ungkap Cicu.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.
“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” kata Sudirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga : Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di DPRD Sulsel, Fadel Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab Legislator
Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
Baca Juga : DPP Gerindra Percayakan FTA Sebagai Ketua Fraksi DPRD Sulsel
“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.
“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.