Jumat, 14 Mei 2021 07:40

Cegah Kerumunan di Tempat Wisata, Ini Instruksi Plt Gubernur ke Bupati/Wali Kota

Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman

ABATANEWS, MAKASSAR – Libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata.

Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel mengeluarkan instruksi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, serta mencegah terjadinya cluster baru penularan Covid-19 yang bersumber dari tempat-tempat/destinasi wisata.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta agar Bupati dan Wali Kota se Sulsel memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya

Antara lain, membatasi pengunjung tempat/destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

“Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan utk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata,” pesan Andi Sudirman.

Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, lanjut Andi Sudirman, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

“Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait,” terangnya.

Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.

Komentar