Jumat, 18 Juni 2021 20:07

Catat! Pemerintah Batalkan Cuti Bersama Natal

Catat! Pemerintah Batalkan Cuti Bersama Natal

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah menghapus cuti bersama natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 atau sehari sebelum dengan Hari Raya Natal.

Keputusan ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya tentang jadwal cuti bersama tahun 2021, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya

Dalam sesi jumpa pers yang disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada Jumat (18/6/2021), pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Perubahan yang dimaksud yakni:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024

2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021

3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada istilah cuti bersama termasuk natal.

Baca Juga : Peraturan Gubernur, Zudan Arif Harap ASN Yang Menempuh S2 dan S3 Segera Dapat Beasiswa Otomatis

“Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga tak ingin ada ASN yang mengambil cuti di waktu terjepit. Makanya, libur tahun baru Islam dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW dipindahkan.

ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” jelasnya. (*)

Komentar
Berita Terbaru