ABATANEWS, JAKARTA — Akan ada kebijakan baru bagi yang ingin mengambil surat SKCK. BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024, dan pengumuman resminya dilakukan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.
Berikut daftarnya:
1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang
– Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Aimas