Rabu, 13 September 2023 15:22

Catat! Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Komisioner KI Sulsel Periode 2023-2027

Keterbukaan informasi di Sulsel, dinilai sangat baik oleh Komisioner Komisi Informasi. (foto: ilustrasi)
Keterbukaan informasi di Sulsel, dinilai sangat baik oleh Komisioner Komisi Informasi. (foto: ilustrasi)

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan akan membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2027.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 001:TIMSEL/KI.SSI/2023 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KIP Sulsel, Hasrullah.

Pendaftaran dimulai pada 18 September hingga 2 Oktober. Pendaftaran bisa dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 09.00-17.00 WITA.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Bagi yang ingin mendaftar, bisa mengambil formulir secara langsung di sekretariat timsel Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, atau dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id

Perlu juga diketahui, ada sejumlah persyaratan penting yang mesti dipenuhi untuk bisa menjadi calon komisioner. Setidaknya berstatus sarjana dan berusia minimal 35 tahun.

Berikut syarat calon Anggota KI Provinsi Sulsel
Umum
1. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

2. Memiliki integritas dan tidak tercela;

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;

7. Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan

8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan

9. Sehat jiwa dan raga.

Khusus:

Baca Juga : Realisasi Investasi Sulsel Tahun 2024 Baru Tembus Rp 9 Triliun

1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;

2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);

3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);

Baca Juga : MTQ VII Korpri Nasional Resmi Ditutup, Sulsel Sabet 12 Penghargaan

4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Baca Juga : Sulsel Siap Jadi Tuan Rumah MTQ VIII Korpri Nasional 2026

7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

Baca Juga : Hadiri Hari Jadi Makassar ke 417, Sekda Jufri Rahman Sebut Makassar Telah Berkembang Pesat

10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan

11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Perlu diketahui pula, dokumen pendaftaran yang dibawa pendaftar harus rangkap 2 (dua). 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269;

Baca Juga : Pemprov Sulsel Ajak Masyarakat Hening Cipta Saat Hari Pahlawan 10 November

Berikut tahapan seleksi Calon Komisioner KI Sulsel:

a. Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3 s/d 4 Oktober 2023;

b. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 2023;

Baca Juga : Akhir Tahun, Inflasi Sulsel Berada Diangka 1,53 Persen

c. Tahap Tes Potensi pada tanggal 18 Oktober 2023;

d. Pengumuman Hasil Tes Potensi pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2023;

e. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada tanggal 13 November 2023;

Baca Juga : Akhir Tahun, Inflasi Sulsel Berada Diangka 1,53 Persen

f. Tahap Wawancara pada tanggal 15 s/d 16 November 2023;

g. Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20 s/d 22 November 2023;

h. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian;

Baca Juga : Akhir Tahun, Inflasi Sulsel Berada Diangka 1,53 Persen

i. Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;

j. Keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Makassar, 12 September 2023.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terkait