ABATANEWS, JAKARTA — Desember selalu identik dengan momen kebersamaan, dan di penghujung tahun 2024, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kesempatan untuk menikmati libur panjang. Selain perayaan Natal, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk tidak hanya merayakan Natal, tetapi juga memanfaatkan waktu libur untuk aktivitas rekreasi atau perjalanan wisata. Menurut SKB Tiga Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama pada Desember 2024:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal)
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk berlibur bersama keluarga atau menjelajahi destinasi wisata di berbagai daerah. Liburan panjang di akhir tahun sering kali menjadi momen puncak sektor pariwisata, terutama bagi destinasi-destinasi yang menawarkan keindahan alam atau pengalaman khas perayaan Natal.
Selain itu, bulan Desember 2024 juga dihiasi beberapa tanggal merah reguler pada akhir pekan, memberikan total tujuh hari libur sepanjang bulan. Berikut jadwal lengkapnya:
Minggu, 1 Desember 2024
Minggu, 8 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 (Libur Nasional Natal)
Kamis, 26 Desember 2024 (Cuti Bersama Natal)
Minggu, 29 Desember 2024
Total 7 hari libur ini terdiri dari 5 hari Minggu, 1 hari libur nasional, dan 1 hari cuti bersama. Dengan jadwal ini, Desember 2024 menjadi bulan yang ideal untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga, sekaligus berkontribusi pada geliat sektor pariwisata yang semakin berkembang menjelang akhir tahun.