Rabu, 08 Desember 2021 20:00

Cara Tukar Uang Lusuh dan Rusak Via Aplikasi Resmi Bank Indonesia

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, JAKARTA – Bagi Anda yang memiliki uang lusuh, rusak, dan sedikit catat, tak perlu lagi repot untuk menukarnya ke Bank Indonesia. Kini, menukar uang lusuh, rusak, dan cacat bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Mulai besok (9/12/2021), aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI) sudah bisa digunakan. Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa melakukan penukaran lewat situs https://pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

Baca Juga : Wow! Uang yang Beredar di Bulan Pencoblosan Pemilu 2024 Capai Rp8.739 T

“Dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat,” ujar Erwin melalui keterangan resminya, pada Rabu (8/12/2021).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat kemudian bisa melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan. Syarat yang harus dibawa yakni bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Baca Juga : BI Sebar Rp5,5 Triliun Penukaran Uang Baru Ramadan 1445 H

Kemudian, saat melakukan penukaran akan dilakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang aman dan mudah. (*)

Komentar