Kamis, 21 Desember 2023 13:09

Calon Jamaah Haji Tahun 2024 Sudah Bisa Mulai Cicil Pembayaran pada 9 Januari

Menag Yaqut saat mengumumkan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2022. (Tangkapan layar kanal YouTube Kemenag RI)
Menag Yaqut saat mengumumkan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2022. (Tangkapan layar kanal YouTube Kemenag RI)

ABATANEWS, JAKARTA — Bagi calon jamaah haji reguler tahun 2024, sudah bisa menyiapkan uangnya untuk pelunasan biaya haji.

Pembayaran biaya haji itu bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil. Pembayaran berangsur itu sudah mulai dibuka pada 9 Januari 2024 atau kurang lebih 2 pekan ke depan.

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca Juga : 376 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 31 Dari Embarkasi Makassar

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Cicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” tutur Yaqut.

Penulis : Azwar
Komentar