ABATANEWS, BALI – Presiden Joko Widodo merespons usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar jabatan gubernur dihapuskan saja.
Menurut Presiden Jokowi, apa yang disampaikan oleh Cak Imin sah-sah saja. Apalagi, katanya, dalam berdemokrasi, usulan apapun boleh disampaikan oleh siapapun.
“Semua perlu kajian mendalam. Ini negara demokrasi. Boleh-boleh saja, namanya juga usulan,” ucap Presiden Jokowi kepada wartawan, di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, pada Kamis (2/1/2023).
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Jokowi menjelaskan, wacana tersebut memerlukan kajian yang mendalam, serta kalkulasi yang akurat. “Apa bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentan kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung, misalnya bupati, wali kota juga terlalu jauh. Time of control nya harus dihitung,” ucapnya.
Diketahui, wacana penghapusanan jabatan gubernur di Indonesia itu pertama kali terlontar dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Hotel Sahid, Jakarta, pada Senin (30/1/2023) lalu.
Saat itu, Cak Imin punya alasan, bahwa kerja-kerja gubernur tidak begitu efektif. Sebab, gubernur hanya dianggap sebagai “penyambung” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ada di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Untuk itu, ia akan mengajak para ahli untuk membincangkan lebih dalam perihal hal ini. Dengan begitu, ia menganggap, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi tidak perlu lagi. “Pilkada hanya ada di kabupaten dan kota,” katanya.
“Tahap kedua, ya ditiadakan jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” tegasnya.