Selasa, 21 Februari 2023 16:05

Cak Imin: 24 Februari MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Bahaya Bila Tertutup

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (Dok DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (Dok DPR RI)

ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutuskan sistem Pemilu 2024 pada 24 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/2/2023).

“Sampai detik ini kita tidak tahu (apa keputusan MK). Tiga hari lagi (24 Februari) akan ada Keputusan MK dan kalau keputusan MK itu bersifat tertutup, tidak tahu kita,” katanya merespons wacana sistem Pemilu 2024 yang akan diketuk oleh MK.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Seperti diketahui, berkembang wacana bila sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proposional tertutup. MK akan memutuskan hal itu berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh 6 orang politikus. Teranyar, Yusril Ihza Mahendra ikut jadi pihak terkait perihal gugatan tersebut.

Sistem proporsional tertutup begitu getol juga dikampanyekan oleh PDIP. PDIP jadi satu-satunya partai di DPR RI yang setuju bila sistem itu diubah.

“Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya,” jelas lelaki yang akrab disapa Cak Imin itu.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

“Nah ini tantangan berat konstelasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi,” sambungnya.

Menurutnya, masyarakat kini tengah menghadapi tantangan yang benar-benar baru jika MK nantinya memutuskan sistem proporsional tertutup. Cak Imin pun menilai bahwa sistem tersebut tak masuk akal.

“Bayangkan kalau besok keputusan MK pemilihan umum bersifat tertutup, tidak logis, tidak logis,” ujarnya.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Cak Imin berpendapat pergantian sistem pemilu dari terbuka ke tertutup adalah sebuah hal yang tak adil. Menurutnya, perubahan sistem yang disebut sebagai bentuk perbaikan itu membutuhkan waktu lama untuk mempersiapkannya.

“Jadi kalau merubah sistem hendaknya ketika mengakhiri pemilu, sehingga ada persiapan lima tahun untuk semua komponen pemilu menyiapkan diri. KPU, partai politik, masyarakat, pemilih, caleg, capres, semuanya harus menyiapkan diri,” ucapnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar