ABATANEWS, MAKASSAR – Polsek Manggala Polrestabes Makassar meringkus pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan anak panah busur. Setidaknya, 4 pemuda yang ditangkap saat melakukan aksinya di di Cafe Fujiama Jl Waduk, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala Kota Makassar, pada Minggu (18/9/2022).
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi mengatakan keempat pelaku tersebut masing-masing IB (23), FA (20), AH (19) dan MRA (20). Keseluruhan pelaku, merupakan pemuda dan satu komplotan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan dari keterangan saksi yang kami peroleh. Para pelaku kini ditahan di Polsek Manggala dan kita mintai keterangan,” jelasnya, Selasa, (20/9/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Ia menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku IB, menerima laporan dari istrinya melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut, dikirim oleh orang tidak dikenal (OTK) untuk melakukan pertemuan di dekat Café Fujiama.
Pelaku IB, kemudian mengajak rekan-rekannya ke lokasi disertai membawa senjata jenis busur. Sesampainya di sana, para pelaku lantas melakukan penyerangan.
“Setelah melakukan aksinya, ke Jl Ujung Bori. Salah satu pelaku berinisial RG yang masih DPO melepaskan busur panah dan mengenai korban lelaki FR pada lengan kanan,” jelasnya.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Lebih lanjut, penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah senjata dari tangan para pelaku sebagai barang bukti. Masing-masing Sebilah parang, dan beberapa anak panah.