ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus penyerangan menggunakan anak panah atau busur kembali terjadi di Kota Makassar. Ada dua orang korbannya. Salah satunya seorang pekerja swasta di Kota Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan sebanyak enam orang ditangkap terkait kasus tersebut. Keenam pelaku terdiri dari usia 18 hingga 20 tahun.
“Mereka (tersangka) terlibat secara aktif untuk melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban,” kata Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Dengan Total Nilai Rp 6 M
Para pelaku ini, diamankan usai memanah dua orang karyawan saat berboncengan di Jl Veteran. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 5 Desember 2024 di Jl Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Horison.
Korban yang merupakan laki-laki dan perempuan berboncengn untuk pulang selepas bekerja. Saat melintas di Jl Veteran, mereka bertemu dengan gerombolan pelaku yang melintas secara ugal-ugalan.
Salah satu motor pelaku, kemudian bersenggolan dengan motor korban dan mengakibatkannya jatuh. Rekan pelaku yang melihat itu lantas meneriaki korban.
Baca Juga : Sejumlah Polisi Alami Luka Saat Bentrok Mahasiswa Papua di Makassar
Korban yang takut karena kalah jumlah memilih kabur. Saat di Jl Jenderal Sudirman, pelaku berhasil mengejar korban dan melepaskan anak panah. Korban perempuan terkena anak pamah pada bagian paha dan korban laki-laki terkena oanah dibagian leher.
“Jadi yang satu didapatkan dari paha korban wanita. Busurnya bengkok karena mungkin sempat terlebih dahulu menyentuh celana jeans. Nah, ini satu (korban laki-laki) terkena dari leher korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat menjalankan aksinya para pelaku ada yang membawa busur hingga parang. Bahan-bahan busur yang digunakan dari terali motor, hingga besi beton.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
“Barang dan alat buatnya (anak panah) itu ditemukan di belakang rumah pelaku ditutup dengan semak-semak. Dan untuk tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 kuhp dilapis juga dengan UU darurat tentang sajam,” pungkas Kompol Devi.