ABATANEWS, PINRANG – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulsel, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Adalah pria berinisial SD (41) yang merupakan seorang buruh harian.
SD ditangkap Polisi setelah nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Pindang. Ia diamankan di kediamannya Jl Lakade, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada Sabtu (28/1/2023).
“Saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Tapi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di bawa rumah tepatnya di atas bale bambu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (30/1/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Pihaknya kemudian menemukan empat saset plastik kecil berisi sabu yang sudah siap edar. Keempat saset sabu tersebut memiliki berat 5,31 gram.
Pihaknya juga menemukan dua bal saset plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu alat isap sabu terbuat dari botol plastik. SD dan barang bukti sabu yang ditemukan digelandang ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan introgasi, SD menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari lelaki berinisial P yang beralamat di Sidrap,” imbuhnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Untuk melakukan pengembangan, pihaknya kemudian menuju kediaman P di Sidrap. Hanya saja, P tidak ditemukan dan statusnya kini sebagai DPO.
“Jadi SD ini membeli 10 saset sabu dari P dan sebagian telah laku terjual. Dan sekarang P ini masuk dalam DPO,” pungkasnya.