Senin, 23 Desember 2024 10:04

Buronan Sejak Mei 2024, Polisi Tangkap DPO Asal Ukraina Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat menjemput DPO asal Ukraina Roman Nazarenko di Bandara Soekarwo Hatta terkait kasus narkoba internasional yang ditangkap di Bangkok, Thailand. (foto: Umae Polri)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat menjemput DPO asal Ukraina Roman Nazarenko di Bandara Soekarwo Hatta terkait kasus narkoba internasional yang ditangkap di Bangkok, Thailand. (foto: Umae Polri)

ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional. Buronan tersebut atas nama Roman Nazarenko asal Ukraina.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya mengatakan tersangka terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra. Roman telah menjadi buronan Polisi di Indonesia sejak Mei 2024.

“Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai,” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip Senin (23/12/2024).

Baca Juga : Libatkan 141.605 Personel Gabungan, Operasi Lilin Mulai Diadakan 21 Desember Hingga 2 Januari

Ia menjelaskan, penangkapan palaku setelah adanya informasi yang diterima Atase Polri di KBRI Bangkok Terkait penangkapan Roman. Kemudian, Atese Polri di KBRI berkoordinasi untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Ia menanbahkan, Roman berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Ia, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika.

Baca Juga : Polisi Sebut Dua Pabrik Narkoba Yang Digerebek Sengaja Didirikan di Perumahan

Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti. Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat.

Terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru