Sabtu, 30 Maret 2024 19:06

Bupati Indah Optimistis Pertahankan Opini WTP

Bupati Indah Optimistis Pertahankan Opini WTP

ABATANEWS, MAKASSAR – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2023 (Unaudited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (30/3/2024).

Indah menyerahkan LKPD bersama 9 entitas Pemerintah Daerah lainnya termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tim entry meeting diperkirakan Senin depan dan akan bekerja selama dua bulan. Tentu saja kita berharap yang terbaik minimal dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah sebelas (11) kali diraih Kabupaten Luwu Utara,” kata Indah.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino

“Tapi tentu saja ini butuh dukungan dari teman-teman unit kerja. Oleh karena itu secara khusus tadi saya meminta kepada inspektorat dan pak sekda untuk mengawal dan mendampingi, apalagi waktunya cukup terbatas karena ada cuti lebaran yang cukup panjang,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel ini yang hadir didampingi Kepala BPKAD, Baharuddin Nurdin.

Yang paling penting, menurut Indah, bukan sekadar opini WTP tapi dampak dari LKPD untuk masyarakat.

“Yang dinilai nanti itu salah satunya adalah kewajaran penyajian dan beberapa hal lainnya. Saya kira Pemda Luwu Utara khususnya, nanti akan mensupport dengan memberikan semua data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sehingga hasilnya juga seperti yang kita harapkan bersama,” ucap Indah.

Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi

“Yang pasti sebenarnya bukan opininya tapi dampak dari LKPD itu yang paling penting bisa dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan,” pungkas orang nomor satu di Luwu Utara ini.

Sebelumnya, Winner Franky Halomoan Manalu yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 14 Tahun 2006 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Ia juga mengatakan, tujuan pemeriksaan keuangan adalah memberikan keyakinan memasai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Baca Juga : Perigati Hari Pahlawan, Bupati Indah Silaturahmi Dengan LVRI Kabupaten Luwu Utara

Hal ini, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain yang berlaku umum di Indonesia.

“Hal ini dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Winner.

Penulis : Azwar
Komentar