Sabtu, 31 Desember 2022 21:31

Bupati Indah Musnahkan 10.741 Produk Kedaluwarsa di Luwu Utara

10.741 pcs prodak expired (kadaluarsa) dimusnahkan di halaman rumah jabatan bupati Luwu Utara. Pemusnahan ini menggunakan alat berat yang dioperasikan langsung Bupati Luwu Utara Indah Indriani, pada Sabtu (31/12/2022). 
10.741 pcs prodak expired (kadaluarsa) dimusnahkan di halaman rumah jabatan bupati Luwu Utara. Pemusnahan ini menggunakan alat berat yang dioperasikan langsung Bupati Luwu Utara Indah Indriani, pada Sabtu (31/12/2022).

ABATANEWS, LUWU UTARA — 10.741 pcs prodak expired (kadaluarsa) dimusnahkan di halaman rumah jabatan bupati Luwu Utara. Pemusnahan ini menggunakan alat berat yang dioperasikan langsung Bupati Luwu Utara Indah Indriani, pada Sabtu (31/12/2022).

10.741 bahan pokok yang dimusnahkan tersebut terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan. Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan, pemusnahan prodak kadaluarsa tersebut, adalah hasil dari sidang di pasar tradisional, toko modern, toko klontong.

“Kita harap dari kegiatan yang rutin digelar ini, pemerintah dapat memastikan produk yang dijual ke masyarakat sehat dan dalam kondisi baik,” kata Indah.

Baca Juga : Hadiri Peringatan Maulid, Bupati Indah: Pengingat Untuk Terus Menjalankan Ajaran Nabi Muhammad

Bupati perempuan pertama di Sulsel itu juga mengimbau kepada seluruh pengusaha, distributor dan pengecer untuk tetap memperhatikan dengan baik tanggal expired.

“Jika menemukan ada produk yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa untuk disingkirkan atau serahkan ke pemerintah untuk dimusnahkan. Pengusaha juga harus punya tanggung jawab terkait hal tersebut, agar konsumen kita terhindar dari produk yang sudah tidak aman dikonsumsi,” imbuh Indah.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, selain Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, turut hadir Ketua DPRD Luwu Utara Basir dan perwakilan dari pihak kepolisian.

Penulis : Azwar
Komentar