ABATANEWS, BARRU – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari turun langsung memimpin mediasi terkait pengelolaan Objek Wisata Pantai Pasir Putih Dusun Ujungge atau Pantai Lasonrai di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (27/10/2025) sore.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Batupute dihadiri oleh Anggota DPRD Barru Dapil Soppeng Riaja Muhammad Akil, Asisten I Setda Barru, Kasi Penanganan Sengketa BPN Barru, perwakilan Bapenda, Camat, Danramil, Kapolsek Soppeng Riaja, Kepala Desa Batupute, Ketua Posbankum, Ketua BPD, perwakilan pemilik aset Sumitro, Kepala Dusun Ujungge, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa mediasi ini menjadi prioritas penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi ekonomi daerah.
Baca Juga : Pemkab Barru Siap Berikan Dukungan Pelaksanaan Natal 2025
“Harapan kami, masalah Lasonrai ini bisa segera mendapat jalan keluar yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Semua harus merasa terpenuhi hak-haknya, tetapi tentu hak yang benar-benar milik kita,” ujar Andi Ina.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan kawasan Pantai Lasonrai dapat kembali dibuka dan dikelola secara tertib, profesional, dan berkeadilan. Pengelolaan yang baik diharapkan memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat, desa, dan daerah.
“Kalau Lasonrai dikelola dengan baik, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah, pendapatan desa, dan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Baca Juga : Wakil Bupati Barru Ikuti Pelepasan Pleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2025
Dalam suasana yang akrab dan kondusif, Bupati mendengarkan langsung aspirasi dari semua pihak yang terlibat, baik pengelola wisata, masyarakat, maupun pemerintah desa.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah dan saling menghormati. Pantai Lasonrai adalah salah satu potensi wisata unggulan Barru yang harus dikelola dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Dari hasil mediasi, disepakati tiga poin utama:
Baca Juga : Pemkab Barru Bersama Forkopimda Rakor Persiapan Natal dan Tahun Baru 2025-2026
Terkait lahan di bagian barat kawasan Pantai Lasonrai, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 326/PDT/2020/PT MKS disebut sebagai tanah pekuburan, disepakati untuk menunggu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keharmonisan bersama.
Rencana pengelolaan Objek Wisata Pantai Lasonrai akan dilakukan secara terpadu dan kolaboratif melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang akan menghasilkan Peraturan Desa tentang pengelolaan kawasan wisata.
Hal-hal teknis lainnya akan dibahas dan diputuskan melalui Musdes berikutnya:
Baca Juga : Serius Kelola Sampah, Bupati Barru Luncurkan Gerakan Bank Sampah di Tiap Desa
Bupati berharap hasil kesepakatan ini menjadi dasar bersama untuk menciptakan suasana kondusif dan menjadikan Pantai Lasonrai sebagai destinasi wisata yang dikelola secara transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Saya hadir bukan untuk berpihak, tapi untuk menengahi. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa Wisata Pantai Lasonrai tetap menjadi kebanggaan masyarakat Barru, dikelola dengan damai, dan memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga semangat kekeluargaan, menghindari provokasi, serta menindaklanjuti hasil musyawarah dengan langkah konkret di tingkat desa. Usai mediasi, Bupati bersama rombongan meninjau langsung lokasi Pantai Lasonrai.