ABATANEWS, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8/2025).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 1.002,7468 gram atau lebih dari 1 kilogram, yang mendapat perhatian khusus dari Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari.
Baca Juga : Bupati Andi Ina Canangkan Gerakan Cinta Barru, Begini Caranya
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru atas sinergi yang baik dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Sebagai kepala daerah, saya bersama Wakil Bupati mewakili masyarakat Kabupaten Barru menyampaikan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda,” ujarnya.
Bupati menekankan, keberhasilan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya wujud penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi muda.
Baca Juga : Satu-satunya dari Sulsel, Bupati Barru Ikuti Program Kepemimpinan di NUS Singapura
“Saya berharap ke depan kegiatan pemusnahan seperti ini semakin berkurang. Jika masih sering dilakukan, artinya ancaman terhadap masyarakat kita masih besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan dukungan penuh Pemkab Barru terhadap aparat hukum dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Barru atas putusan berkekuatan hukum tetap yang memungkinkan pemusnahan dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban aparat hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan, tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Bupati Barru Jadi Satu-satu Kepala Daerah di Sulsel yang Ikut KPPD Angkatan II Lemhanas
Dalam kasus ini, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 30 kilogram. Dari jumlah tersebut, 1 kilogram lebih dimusnahkan di Barru, sementara sisanya dimusnahkan di Polda Sulsel.
“Proses hukum perkara ini cukup panjang karena melalui banding hingga kasasi. Setelah Mahkamah Agung memutuskan inkracht, kewajiban kami adalah melaksanakan putusan, termasuk pemusnahan barang bukti,” ungkapnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sekitar 20 perkara lain, mulai dari tindak pidana umum hingga perkara khusus. Pemusnahan ini dinilai penting untuk memastikan barang bukti tidak digunakan kembali serta sebagai bukti nyata komitmen aparat hukum dalam melindungi masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Barru Gelar Lokakarya Inventarisasi dan Analisis Pengembangan Ekonomi untuk Keanekaragaman Hayati
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/Parepare, Hakim Pengadilan Negeri Barru, Panitera Pengadilan Agama Barru, Pj Sekda Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Kasat Narkoba Polres Barru, Kasat Reskrim Polres Barru, unsur media, dan tamu undangan lainnya.