Kamis, 06 Oktober 2022 21:15

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dokumentasi Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (foto: PT LIB)
Dokumentasi Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (foto: PT LIB)

ABATANEWS – Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan.

Penetapan Lukita sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui press converence yang dilaksanakan pada Kamis malam (6/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 6 tersangka ditetapkan termasuk Dirut PT LIB.

Baca Juga : Terkait Kerusuhan Suporter Persib, Erick Thohir Tunggu Laporan PT LIB

Mereka menjadi tersangka usai berdasarkan gelar dan alat bukti yang dilaksanakan pasca tragedi.

“Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamana Stadiun Kanjuruhan. Salah satu tersangka saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujar Kapolri dilansir tayangan live Metro TV.

Adapun 5 tersangka lainnya, masing-masing tiga diantaranya merupakan anggota Polres Malang dan dua diantaranya pihak Panpel Arema.

Baca Juga : Berikut Daftar 21 Stadion Yang Direnovasi Gunakan APBN, Nilainya Rp 2,87 Triliun

Selain melaksanakan gelar perkara, pengumuman tersangka tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar