Kamis, 15 Februari 2024 10:25

Bukan Quick Count, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

Kantor KPU Pusat.
Kantor KPU Pusat.

ABATANEWS, JAKARTAKPU RI meminta kepada masyarakat untuk bersabar untuk mengetahui secara pasti hasil Pemilu 2024.

Kendati banyak lembaga survei yang telah mengeluarkan hasil quick count (hitung cepat), namun KPU meminta agar rujukan sah tetaplah hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

Sebab, hal itu tertuang dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

“Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” jelas Idham.

Seperti diketahui, data dari sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count hampir mencapai 100 persen.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Khusus untuk hasil Pilpres 2024, data quick count menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 dengan satu putaran.

Penulis : Azwar
Komentar