ABATANEWS, MAKASSAR – Para pencari kerja sepertinya patut lebih waspada jika melihat ada sebuah lowongan. Jangan sampai, lowongan tersebut palsu alias bukan dari perusahaan.
Seperti kasus yang dibongkar Polda Sulsel, di mana pasangan suami istri (Pasutri) diringkus usai melakukan penipuan. Keduanya menipu para pencari kerja dengan membuka lowongan palsu dan mencaplok Pertamina sebagai perusahaan yang membuka lowongan.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, pelaku adalah AP dan SL yang merupakan Pasutri asal Kabupaten Pinrang. AP yang berstatus suami, menjalankan aksinya dengan cara menyebarkan lowongan di media sosial.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
“Korban bahkan menyertakan link untuk pelatihan dan mengisi data di link yang disiapkan termasuk nomor WhatsApp. Pelaku kemudian menelfon korban bahwa diterima bekerja di Pertandingan,” kata Kombes Helmi Kwarta, Jumat (9/6/2023).
Pelaku AP kemudian menanyakan korban bahwa diterima di Pertamina tetapi bukan di daerahnya. Melainkan bakal ditempatkan di daerah lain.
Saat korban setuju ditempatkan di daerah lain, pelaku kemudian menyertakan syarat. Syarat tersebut adalah korban harus membayar uang transportasi menuju daerah penempatan dan penginapan.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Untuk mengelabuhi, pelaku bahkan memperlihatkan bukti penerbangan dan penginapan untuk digunakan korban. Namun, bukti penerbangan dan penginapan itu semuanya adalah fiktif.
“Sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan. Setelah korban mengirim, akhirnya pelaku memblokir korban hingga pelaku mendapat keuntungan atas penipuan tersebut,” paparnya.
Uang hasil penipuan itu, awalnya ditransfer ke rekening AP. Lalu, AP mengirim kembali uang hasil penipuan kepada istrinya SL dan menggunakannya untuk keperluan.
Baca Juga : Polda Sulsel Publis Identitas 3 Owner Skincare Mengandung Bahan Berbahaya
Kasus tersebut diakuinya telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 pasal 28 ayat 1. Yaitu, setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
“Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang dalam 30 jam setelah pelaporan. Insyaallah kedua pelaku akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Korban sekitar 5 orang yang baru diidentifikasi. Tapi selebihnya nanti akan dijelaskan kembali,” pungkas Kombes Helmi Kwarta.