ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Traveler, pada Senin (6/12/2021).
Pada kesempatan itu, Budi Hastuti menerima aspirasi terkait penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern. Di mana, masyarakat menilai jarak yang terlalu dekat sehingga mematikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMK).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Tadi itu, peserta meminta agar jarak pasar tradisional dan modern diatur. Ini dinilai menyulitkan pedagang pasar tradisional,” ucap Budi Hastuti.
Dia menjelaskan, perda ini berdasarkan atas beberapa asas. Seperti asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan kejujuran usaha serta persaingan sehat.
“Tujuannya ini perda lahir yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menegah dan koperasi serta pasar tradisional,” jelasnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Ia juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.
“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Puspito Hardoyo mengatakan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke pelaku usaha pasar tradisional. Khususnya membantu dalam hal memasarkan produksi pedagang pasar tradisional.
Baca Juga : Usung Konsep Pasar Tradisional Modern, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Rakyat Butta Salewangang di Maros
“Kalau hujan begini, masyarakat memilih online. Ini yang harus dipikirkan pemerintah terkait pasar tradisional,” jelas Puspito.
Ia berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.
“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” tandasnya. (*)