ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Pessona, Kamis (21/10).
Menurut Budi—sapaan akrabnya, peraturan daerah belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Utamanya, kewajiban perusahaan mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
“Kita dorong perusahaan bisa terlibat dalam kegiatan masyarakat melalui dana CSR yang mereka miliki,” tukas Budi Hastuti.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Politisi Gerindra ini mengimbau peserta kegiatan agar bisa menyebarluaskan perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga, warga mengetahui hak dan kewajiban perusahaan yang ada di lingkungannya.
“Kalau warga punya kegiatan bisa dibantu oleh perusahaan yang ada di wilayahnya dengan bantuan dana CSR perusahaan,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi mengatakan, urusan sosial dan ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab memiliki keterbatasan anggaran.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sehingga, untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan CSR dari setiap perusahaan. Itu, akan menjadi salah satu kontribusi perusahaan ke pemerintah.
“Makanya kita bentuk forum CSR. Diharapkan, tidak mengambil profit perusahaan tapi juga menyalurkan keuntungan ke masyarakat,” ucap Aloq.
Olehnya itu, dia mengajak masyarakat melaporkan atau mengusulkan kebutuhan terkait kepentingan orang banyak. Usulan tersebut, melalui pemerintah bisa disampaikan ke perusahaan.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Bisa disampaikan ke pemerintah melalui dewan TSLP. Ini yang akan kita sampaikan kebutuhan agar dibantu dengan CSR yang ada di perusahaan,” tukasnya. (*)