Rabu, 02 November 2022 17:10

BPOM Kesukitan Awasi Bahan Berbahaya Pencampur Obat yang Rusak Ginjal

BPOM Kesukitan Awasi Bahan Berbahaya Pencampur Obat yang Rusak Ginjal

ABATANEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan ada dua bahan berbahaya yang digunakan produsen obat dan mampu merusak ginjal. Kedua bahan baku tersebut yakni Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG).

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat Rapat Kerja Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Menurutnya, kedua bahan senyawa itu, bebas masuk ke pasar farmasi di Indonesia.

“Bahan baku ini, sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi,” jelas Penny K Lukito dilansir YouTube Komisi IX DPR RI.

Baca Juga : BPOM Ajukan Penambahan Pegawai di Palopo ke Pemprov Sulsel

Menurutnya, bahan PG dan PEG ini masuk ke Indonesia dengan izin bahan baku pelarut industri. Seperti cat, tekstil dan lain sebagainya.

Namun, dimanfaatkan segelintir orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mencampurnya sebagai bahan obat. Harganya yang lebih murah menjadi alasan kedua bahan tersebut digunakan.

Baca Juga : 6 UMKM Dapat Izin Edar dari BPOM, Penjagub Gorontalo Beri Pesan Penting

“Penelusuran kami bersama kepolisian sampai ke importir dan distributor pelarut ini, ada indikasi kesengajaan dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan kepada BPOM,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya dari BPOM tak bisa melakukan pengawasan kedua bahan tersebut. Sebab yang memiliki kewenangan adalah Kementerian Perdagangan.

Dari Kementerian Perdagangan sendiri, kedua bahan tersebut masuk dengan alasan bahan pencampur industri. Sementara BPOM tak terlibat dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga : Cek Di Sini! Ini 30 Obat Sirup yang Layak Dibeli di Apotek Versi BPOM

“Jadi Gap yang sudah kami temukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar