ABATANEWS, LUTRA – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga senilai Rp.650 juta.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pemusnahan benda berharga tahun 2021 lalu diangka Rp.2,3 Miliar. Artinya, terjadi pemanfaatan yang cukup signifikan.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2022.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino
“Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2022 ditarik dan dimusnahkan,” terangnya di Halaman Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra, Jumat (13/01).
Sementara itu Asisten III Setdakab Luwu Utara, Asyir Suhaeb mengatakan, pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2022.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2023, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi,” ucapnya.
Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi
Adapun benda berharga yang dimusnahkan diantaranya karcis stock tahun 2022 seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.
“Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD tahun 2022,” sambung Asyir.