Jumat, 07 April 2023 18:06

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadan?

Ilustrasi Seorang Wanita Minum Obat. (Foto: Pexels.com)
Ilustrasi Seorang Wanita Minum Obat. (Foto: Pexels.com)

ABATANEWS.COM – Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban untuk seluruh umat Muslim yang sudah masuk dalam kategori wajib berpuasa. Namun, terkadang seseorang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Salah satunya adalah wanita yang sedang mengalami haid atau menstruasi.

Wanita yang sedang haid tidak bisa menjalani puasa sebulan penuh sehingga harus melakukan qadha atau menggantikan puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan selesai. Namun seiring perkembangan zaman, dunia medis sudah menemukan obat yang bisa digunakan oleh wanita untuk menunda haid.

Oleh karena itu, beberapa wanita yang mungkin ingin tetap berpuasa sebulan penuh selama Ramadan memilih untuk meminum obat penunda haid. Lantas, bagaimana hukum meminum obat penunda haid agar tetap bisa berpuasa selama bulan Ramadan?

Baca Juga : Doa Akhir Ramadan yang Dibaca Rasulullah SAW, Amalkan Sebelum Bulan Puasa Berakhir

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A pernah menjelaskan boleh tidaknya minum obat penunda haid saat bulan puasa Ramadan.

“Para ulama membicarakan hal ini. Kalau itu membahayakan wanita karena sesuatu yang normal kemudian ditahan akan membahayakan tubuh dia, maka jangan. Enggak harus, enggak perlu antum minum pil penunda haid,” kata Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A dikutip dari video di kanal YouTube Taman Surga.

Jika meminum obat penunda haid akan membahayakan tubuh, Ustaz Syafiq menyarankan untuk tidak mengonsumsi obat tersebut.

Baca Juga : Bolehkah Baca Al Quran Melalui HP? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Namun berkaitan dengan bahaya, agama kita ini tidak boleh ada yang membahayakan dan kita juga enggak boleh membahayakan orang lain. Karena biasanya sesuatu yang natural kemudian ditahan akan membahayakan tubuh orang itu,” tambah Ustaz Syafiq.

Namun untuk kondisi yang sangat mendesak seperti menjalani haji dan umrah maka diperbolehkan untuk meminum obat penunda haid.

“Kecuali kondisinya memang hajat yang mendesak, seperti orang yang berangkat umrah, seperti orang yang berangkat haji. Berbeda dengan Ramadan, kalau Ramadan sudah engkau memang enggak perlu puasa, terus diganti,” lanjutnya.

Baca Juga : Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Hutang?

Minum obat penunda haid jelang haji atau umroh adalah kondisi yang mendesak karena memerhatikan aspek waktu dan lainnya.

“Tapi kalau bicara umrah atau haji, kita itu terikat dengan rombongan jemaah haji, yang mereka pulang umpamanya tanggal 12, sedangkan tanggal 7 mulai haid, biasanya seperti itu. Apakah perlu minum? Perlu minum ketika itu karena kondisi yang mendesak,” ujarnya

Untuk puasa Ramadan, Allah SWT memberikan dispensasi untuk mengganti puasa di bulan lain sehingga tidak perlu meminum obat penunda haid.

Baca Juga : Bagaimana Jika Saat Lebaran Ditanya Kapan Nikah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

“Adapun dengan kondisi yang seperti sekarang ini, tidak perlu minum pil penunda haid. Walaupun minum, puasanya sah, enggak ada masalah. Tapi usahakan tetap natural. Kemudian ada yang diinginkan kenapa perempuan itu haid. Allah inginkan dia puasa lagi di waktu lain untuk menggantikan puasanya,” pungkas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Penulis : Nidi
Komentar