ABATANEWS.COM – Tak terasa, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau Idul Adha 2023 tidak lama lagi akan tiba. Pada momen Lebaran ini, ada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Umat Islam biasanya akan menyisihkan rezekinya untuk membeli hewan kurban yang disiapkan untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Bagi umat Islam, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad yang artinya tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Jadi, bagi yang mampu secara ekonomi sebaiknya berkurban. Namun, bagaimana jika dalam satu rumah atau satu keluarga baru mampu melaksanakan ibadah kurban satu ekor kambing.
Lantas, apakah boleh berkurban satu ekor kambing diniatkan untuk satu keluarga?
Baca Juga : AMPI Sulsel Respon Soal Pandji Sindir Suku Toraja Hingga Viral
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Adi Hidayat alias UAH pernah memberikan penjelasan mengenai hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga dalam salah satu tausiyah-nya. Selama ini, masyarakat memahami bahwa satu ekor kambing kurban disembelih atas nama satu orang.
Sementara satu ekor sapi bisa disembelih atas nama tujuh orang. Namun, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa persepsi masyarakat tentang berkurban satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang adalah kurang tepat.
“Untuk persoalan satu kambing untuk satu keluarga, boleh. Jadi gini, ada persepsi yang agak berbeda di masyarakat dan ini kurang tepat. Sebagian masyarakat mengatakan kalau kambing satu untuk satu orang, sapi boleh iuran. Maaf tidak semua untuk satu kambing itu, tidak harus ditujukan untuk seorang, tidak,” kata Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal YouTube Berbagi.
Baca Juga : Detik-detik Mobil Bak Terbuka Ditumpangi Ibu-ibu Alami Kecelakaan di Gowa
Sebab, jika seseorang hanya memiliki kemampuan untuk membeli satu ekor kambing, maka satu ekor kambing bisa diniatkan berkurban untuk satu keluarga besar.
“Saya kadang-kadang melihat satu keluarga ini ada tujuh orang, tujuh-tujuhnya ini kambingnya satu-satu, enggak perlu. Boleh satu kambing, misal diniatkan untuk satu keluarga, boleh. Jadi enggak usah kemudian diseling, tahun ini si fullan, tahun ini si fullan, tidak. Kalau anggarannya cukup untuk satu-satu (kambing), silahkan satu-satu,” tegas UAH.
Hukum diperbolehkannya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga disampaikan Ustadz Adi Hidayat sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Bahkan, Nabi Muhammad SAW meniatkan kurban tidak hanya untuk keluarganya tapi juga seluruh umatnya.
Baca Juga : Acara Perpisahan SD di Tulungagung Tuai Sorotan, Murid Joget dan Sawer Biduan di Ruang Kelas
“Dalilnya apa? Nabi pernah mengatakan, ‘Ya Allah, tolong terima kurban saya dari Muhammad dan keluarga besar Muhammad dan untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya enggak bisa kurban’,” ujar UAH.
UAH menegaskan hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga diperbolehkan. Namun, niat harus diucapkan sebelum berkurban.
“Misal bapak saya namanya Muhammad, sudah meninggal. Saya punya uang Rp2,5 juta. Saya beli kambing, saya katakan, ‘Ya Allah ini kurban atas nama keluarga besar Almarhum Bapak Muhammad’, maka ibu saya ikut, saya ikut, kakak saya ikut, adik saya ikut disini, jelas ya,” ungkap UAH.
Baca Juga : Viral Guru Tendang Kepala Siswa SMP di Demak, Tuai Kecaman Netizen
UAH menjelaskan bahwa keluarga yang sudah tidak tinggal serumah juga tetap bisa diniatkan saat melaksanakan ibadah kurban tersebut.
“Kalau enggak tinggal serumah juga boleh, enggak apa-apa. Ada saudara yang enggak tinggal serumah, niatkan, enggak apa-apa,” pungkas Ustadz Adi Hidayat.