Sabtu, 04 Desember 2021 16:37

Bocah Kena Peluru Nyasar Polisi Mabuk, Pelaku Terancam Penjara dan Dicopot

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, GORONTALO – Oknum polisi Bripka MW terancam pidana hukuman penjara 5 tahun, usai melepaskan tembakan yang mengenai seorang anak berusia 7 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian.

Peristiwa Bripka MW melepaskan peluru yang berujung korban itu, terjadi di sekitaran Jalan Bengawan Solo, Gorontalo, pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan, pelaku yang merupakan anggota dari Polres Gorontalo Utara itu diduga terpengaruh dalam minuman keras saat melakukan aksi tidak terpujinya itu.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

“Sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, kepada wartawan (3/12/2021).

Pasal 360 KUHP sendiri berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui bagi siapa pun yang karena kesalahannya membuat orang lain luka berat.

Saat ini, kata Wahyu, pihaknya berencana membawa proyektil peluru yang menembus paha kanan korban ke Laboratorium Forensik di Makassar, sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Bripka MW.

Baca Juga : Viral Polisi Bagi-bagi Takjil Tapi Pengendara Takut Lewat, Dikira Ada Razia

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Bripka MW, kata Wahyu saat itu menembakkan senjatanya dengan proyektil peluru yang menimpa rumah warga bernama, Melky Moha adalah sama

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu, jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m,” bebernya.

Baca Juga : Kata Kompolnas Usai Jokowi Naikkan Gaji Pokok ASN Termasuk TNI dan Polri

Akibatnya, kata Wahyu anak perempuan berusia tujuh tahun terkena proyektil peluru diduga milik Bripka MW di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke rumah sakit. (*)

Komentar