ABATANEWS, GORONTALO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial LN yang diduga sebagai pengedar narkoba. Senin (7/2/2022).
Kepala BNNK Bone Bolango, Mohamad Agus Anwar dalam Konferensi Pers, menjelaskan penangkapan bermula dari tim pemberantasan bersama Satnarkoba Polres Bone Bolango mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu
“Setelah memastikan informasi valid. Tim menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Baca Juga : 14 OPD Lingkup Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan
Pelaku LN yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap pada hari Minggu, 6 Februari 2022 di kos-kosan desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango dengan satu buah paket kecil yang diduga sabu.
“Setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penangkapan dan menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dan tas yang berisikan perlengkapan untuk memakai sabu,” tandasnya.
Agus mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa paket kecil narkotika jenis sabu, kaca pirex, tiga buah sedotan, gunting, korek api dan handphone.
Baca Juga : Atlet Taekwondo Persembahkan Emas untuk Gorontalo di PON Aceh-Sumut
Dijelaskan modus dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan barang secara sembunyi-sembunyi melalui orang-orang yang dikenal.
Pasal yang jerat yaitu Pasal 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini dugaan masih bersifat sementara dan tengah didalami untuk pengembangan kasus selanjutnya. (Rama)