ABATANEWS — Pandemi Covid 19 yang tengah terjadi saat ini memperburuk kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang sejak dulu telah mengalami kelebihan kapasitas.
Banyaknya jumlah narapidana penghuni Lapas yang terjangkit virus corona menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengevaluasi regulasi penanganan narapidana yang sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji Sarwono, menyebutkan berdasarkan data tahun 2019, sebanyak 78% dari 17.009 warga binaan di 9 Lapas di Jakarta merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine
“Kondisi ini menyebabkan tujuan sistem pemasyarakatan yang awalnya hendak mengembalikan mereka menjadi warga negara yang baik menjadi sulit untuk dilakukan secara optimal”, jelas Puji Sarwono saat mengikuti webinar yang sama yang diselenggarkan oleh Ditjen PAS, dilansir lama BNN.
Menurutnya, kondisi kelebihan kapasitas ini sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, BNN mengusulkan beberapa rekomendasi, salah satunya dengan tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.
Baca Juga : Kepala BNN Palopo Sebut Penyalahgunaan Narkoba Sasar Pelajar dan Mahasiswa
“Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction),” papar Puji Sarwono.
Drs. Puji Sarwono menambahkan penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.
“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi”, imbuhnya.