Kamis, 07 April 2022 13:20

BNN RI Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 255,96 Kg

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 255,96 kg dari dua rangkapan, Kamis (7/4/2022). (Antara)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 255,96 kg dari dua rangkapan, Kamis (7/4/2022). (Antara)

ABATANEWS JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Sabu tersebut berasal dari Golden Triangle atau segitiga emas yakni di wilayah Myanmar, Thailand, dan Laos.

Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose mengatakan sabu yang diamankan kurang lebih berjumlah 255,96 kg yang dikemas menggunakan bungkusan teh asap China. Penangkapan ini, berdasarkan dari dua kasus yang ditangani.

“Minggu pertama bulan suci Ramadhan, kami mengungkap 2 kasus besar penyelundupan narkotika dengan total tersangka 5 orang dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kg sabu-sabu,” ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BNN RI, Jakarta (7/4/2022).

Baca Juga : Bea Cukai Pertimbangkan Ekstensifikasi Cukai, dari Tiket Konser hingga Detergen

Untuk penangkapan pertama, berasal dari Provinsi Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. Pihak BNN bersama Bea dan Cukai mengamankan 203,99 kg sabu-sabu di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.

Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam penangkapan ini masing-masing DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul. Setelah BNN melakukan pengembangan, kemudian pihaknya kembali mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

“Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” jelasnya.

Baca Juga : Kepala BNN Palopo Sebut Penyalahgunaan Narkoba Sasar Pelajar dan Mahasiswa

Sementara kasus kedua berlokasi di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara pada 15 Maret 2022. Tim BNN kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun, Aceh, dengan total barang bukti seberat 51,97 kg.

Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. “RH kedapatan memiliki 51,971 kg sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” tutur Golose. (Antara)

Komentar